Fasilitator berasal dari kata Fasilitasi. Pengertian (secara harfiah) merujuk pada "upaya memberikan kemudahan" kepada siapa saja agar mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
Dalam konteks pembangunan masyarakat (civil society) kegiatan fasilitasi dilakukan oleh Tenaga Khusus yang bertugas :
Dalam konteks pembangunan masyarakat (civil society) kegiatan fasilitasi dilakukan oleh Tenaga Khusus yang bertugas :
1. Membina kelompok masyarakat sehingga menjadi suatu kebersamaan tujuan dan kegiatan yang berorientasi pada upaya perbaikan kehidupan
2. Sebagai pemandu atau fasilitator, penghubung dan penggerak (dinamisator) dalam pembentukan kelompok masyarakat dan pembimbing pengembangan kegiatan kelompok.
2. Sebagai pemandu atau fasilitator, penghubung dan penggerak (dinamisator) dalam pembentukan kelompok masyarakat dan pembimbing pengembangan kegiatan kelompok.
Di Indonesia, kegiatan pendampingan selama ini dilakukan melalui :
1. Pendamping Lokal
2. Pendamping Teknis
3. Pendamping Khusus
1. Pendamping Lokal
2. Pendamping Teknis
3. Pendamping Khusus
Ada 4 fungsi utama Fasilitator dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yaitu :
1. Fasilitator sebagai nara sumber;
2. Fasilitator sebagai pelatih;
3. Fasilitator sebagai mediator;
4. Fasilitator sebagai penggerak
1. Fasilitator sebagai nara sumber;
2. Fasilitator sebagai pelatih;
3. Fasilitator sebagai mediator;
4. Fasilitator sebagai penggerak
Adapun secara khusus Fungsi Fasilitator adalah sebagai berikut :
1. Menggali potensi dan kebutuhan
2. Memecahkan masalah
3. Memposisikan peran dan tindakan
4. Mengajak masyarakat untuk berfikir
5. Memberikan kepercayaan
5. Kemandirian dan Pengambilan keputusan (UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah)
6. Membangun Jaringan Kerja
Kemudian ada 10 hal yang perlu diperhatikan fasilitator agar pendampingan berjalan secara efektif yaitu :
1. Menghayati kebutuhan masyarakat
2. Menyadari kekuatan diri
3. Bekerja dengan penuh tanggung jawab
4. Menikmati tugas
5. Kebanggaan atas kinerja
6. Menyesuaikan diri
7. Menetapkan prioritas
8. Berkolaborasi
9. Possitive believing
10. Belajar
1. Menggali potensi dan kebutuhan
2. Memecahkan masalah
3. Memposisikan peran dan tindakan
4. Mengajak masyarakat untuk berfikir
5. Memberikan kepercayaan
5. Kemandirian dan Pengambilan keputusan (UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah)
6. Membangun Jaringan Kerja
Kemudian ada 10 hal yang perlu diperhatikan fasilitator agar pendampingan berjalan secara efektif yaitu :
1. Menghayati kebutuhan masyarakat
2. Menyadari kekuatan diri
3. Bekerja dengan penuh tanggung jawab
4. Menikmati tugas
5. Kebanggaan atas kinerja
6. Menyesuaikan diri
7. Menetapkan prioritas
8. Berkolaborasi
9. Possitive believing
10. Belajar
Pertanyaannya sekarang ....Apakah kita sudah memenuhi kriteria Fasilitator sebagaimana yang telah diuraikan di atas???
Tentu tidak mudah untuk menerapkannya, namun bukan berarti hal tersebut tidak mungkin. Semua tergantung pada kita, apakah kita dapat termasuk dalam kriteria Fasilitator? Coba terapkan hal tersebut di atas.
Good Luck...
Good Luck...
Categories:
Tip Triks